For Bookings & Enquiries
+6221 2556 5151

 

 Informasi & Panduan Bepergian di Era Baru

 

PERJALANAN INTERNASIONAL

Saat ini beberapa negara sudah membuka kembali pintu gerbang wisata bagi warga Indonesia dengan persyaratan khusus. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perjalanan ke luar negeri lebih lancar dan nyaman. Melalui halaman ini Panorama JTB akan perbarui panduan umum bepergian yang perlu dipersiapkan secara berkala.

Bagi Anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri, berikut adalah daftar negara yang sudah menerima warga Indonesia:

 

Amerika, Arab Saudi, Austria, Belanda, Brunei Darussalam, Denmark, Finlandia,

Islandia, Inggris, Israel, Kamboja, Kanada, Kroasia, Maldives, Meksiko, Mesir,

Norwegia, Portugal, Perancis, SerbiaSpanyol, Swiss, ThailandTurki, UAE (Abu Dhabi/Dubai)

 

 

SYARAT MASUK KE INDONESIA DARI PERJALANAN INTERNASIONAL

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Pelaksaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berikut ini syarat masuk Indonesia dari & setelah perjalanan luar negeri bagi WNI dan WNA melalui perjalanan udara:

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah.

  2. Menunjukkan sertifikat (fisik/digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Bagi yang belum divaksin akan divaksinasi saat karantina.

  3. Menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara asal yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

  4. Menjalankan karantina terpusat di Indonesia selama 5 x 24 jam untuk dosis vaksinasi lengkap atau 7 x 24 jam bagi yang sudah menerima vaksin dosis pertama.

  5. Melakukan tes ulang PCR kedua pada hari ke-4 bagi yang menjalankan karantina selama 5 hari dan pada hari ke-6 bagi yang menjalankan karantina selama 7 hari.

  6. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Download di AppStore untuk iOS dan PlayStore untuk Android.

 

 

PERJALANAN DOMESTIK

 

Sebelum berpergian, ada sejumlah protokol dan syarat yang wajib dipenuhi dalam melakukan perjalanan di era baru.

  1. Tubuh dalam kondisi sehat dan membawa alat ibadah, alat makan, pelindung wajah, obat-obatan dan alat pribadi.

  2. Mengikuti protokol yang berlaku di destinasi tujuan & penerbangan masing-masing. 

  3. Menunjukkan identitas diri yang sah dan berlaku saat keberangkatan.

  4. Melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1 bagi pelaku perjalanan dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali. 

  5. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum penerbangan. Bagi penerima dosis lengkap, cukup melampirkan hasil tes rapid antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam.

  6.  Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat dengan syarat didampingi orang tua dan melampirkan hasil negatif tes PCR.

  7. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Download di AppStore untuk iOS dan PlayStore untuk Android.

 

———

 

 

 

 

  

Sumber: 

 

Pembaruan terakhir: 7 Februari 2022 |  13:29:40 PM